Bagi hasil besar, risiko minim, bonus besar-besaran, menjadi iming-iming menggiurkan yang menyeret banyak orang terjeblos dalam kasus investasi bodong . Korbannya pun mencapai ribuan dan dari beragam kalangan. Berikut kasus-kasus investasi bodong yang telah merugikan masyarakat puluhan juta hingga triliunan rupiah, yang dirangkum SINDONews.
1. Koperasi Simpan-Pinjam Pandawa Mandiri Grup.
Tahun 2016-2017 lalu kasus investasi bodong Pandawa di Depok menyita perhatian publik. Salman Nuryanto, seorang mantan tukang bubur ayam, menilap triliunan uang nasabah koperasi simpan pinjam ilegal yang didirikannya. Menjanjikan keuntungan hingga 10% per bulan, Salman mampu mengumpulkan ratusan ribu nasabah dari berbagai daerah di Indonesia. Uang nasabah lantas dibelikan mobil mewah, tanah, bangunan dan aset lainnya. Sejumlah leader di koperasi ini ikut melarikan uang nasabah sehingga kasusnya makin runyam.
2. BMT Global Insani, Cirebon.
BMT Global Insani melakukan aktivitas penghimpunan dana berbentuk simpanan dan investasi secara ilegal tanpa izin dari Bank Indonesia (BI). BMT Global Insani menawarkan produk simpanan dan investasi bernama qiradh haji dan am hasanah. Nasabah di iming-imingi untuk diberangkatkan ibadah haji dan umroh sesuai perjanjian dalam program qiradh yang ditawarkan Global Insani. Kerugian nasabah dari investasi bodong ini ditaksir mencapai Rp77 miliar.
Berikutnya yang ketiga dan seterusnya lihat infografis.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.1688 seconds (1#24)