Gubernur DKI Jakarta Anies Basewdan telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota berlaku pada Jumat 10 April 2020. Selama dua hari yakni Rabu (8/4) dan Kamis (9/4) dilakukan sosialisasi. Dan selama PSBB ini ada delapan sektor yang tetap berjalan .Dengan ketentuan ini artinya PSBB di DKI memiliki kekuatan mengikat untuk ditaati oleh seluruh warga Jakarta. “Utamanya adalah komponen penegakan. Peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk diikuti," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Jika ketentuan ini dapat ditaati oleh seluruh warga maka dapat berpengaruh dalam menekan penyebaran Covid-19. Menurut dia, sejatinya PSBB yang nanti akan diterapkan tidak jauh berbeda dari yang sudah dilakukan selama 3 minggu terakhir."Secara prinsip DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan itu mulai dari seruan kegiatan perkantoran kemudian mengerjakan peribadatan di rumah dan pembatasan transportasi sudah kita lakukan selama 3 minggu ini," ungkapnya.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
KAPAL INDUK AS TERSERANG VIRUS CORONA, KAPTEN MINTA TOLONG
PASIEN SEMBUH DARI VIRUS CORONA TERUS MENINGKAT
------------------------------------------------------------
Terkait sosial budaya juga sama akan batasi. Namun, untuk sektor pemerintahan akan terus menjalankan fungsinya. Pada intinya kegiatan belajar akan terus seperti kemarin. Semua fasilitas umum tutup baik itu umum dan hiburan milik pemerintah dan masyarakat seperti taman RPTRA dan museum tutup. "Perayaan yang ditiadakan untuk pernikahan tidak akan dilarang, namun dilakukan di kantor agama. Tanpa ada acara resepsi," ucapnya.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.5865 seconds (1#140)