Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No 381 Tahun 2021 menjelaskan secara detail pembatasan jam operasional setiap unsur.
Seluruh tempat usaha pariwisata harus mengikuti ketentuan regulasi yang ditetapkan oleh Disparekraf DKI Jakarta yakni maksimal kapasitas dan jam operasional. Disparekraf mengimbau para pelaku usaha dapat kooperatif dan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan.
(son)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari