Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR sepakat menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 yang semula dijadwalkan digelar September mendatang, Penundaan itu disepakati mempertimbangkan Tanah Air sedang dilanda pandemi virus Corona (COVID-19).
Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua KPU, Ketua Badan Pemgawas Pemilu (Bawaslu) dan Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (30/3/2020) sore tadi.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
TAK PERLU KHAWATIR, INI CARA HANCURKAN VIRUS CORONA
LUAR BIASA HAMPIR 9.000 ORANG SIAP JADI RELAWAN HADAPI CORONA
------------------------------------------------------------
“Melihat perkembangan pandemi COVID-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan,” bunyi petikan kesimpulan rapat tertutup yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020) malam.
Simak selengkapnya di infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.7287 seconds (1#140)