MEMPEROLEH kehidupan yang lebih baik dan meraih masa depan cerah menjadi motif paling umum orang melakukan proses naturalisasi kewarganegaraan. Namun, tak semua negara membuka diri untuk proses naturalisasi. China, Vatican City, dan Qatar merupakan beberapa yang dikenal memberlakukan aturan ketat untuk mendapatkan kewarganegaraan baru.
Untuk menjadi warga negara yang legal di Qatar harus tinggal 25 tahun di sana tanpa meninggalkan negara tersebut. Qatar hanya melakukan naturalisasi sekitar 50 warga negara asing saja setiap tahunnya.
Sedangkan untuk menjadi warga negara UEA, wajib tinggal di sana selama 30 tahun. Namun, jika warga Oman, Qatar, dan Bahrain bisa mengajukan naturalisasi setelah 3 tahun di sana. Bagi keturunan di mana ayah dan ibunya warga keturunan UEA bisa dengan mudah memperoleh kewarganegaraan.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.2251 seconds (1#24)