Pengemudi ojek dan taksi online wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk beroperasi di Jakarta dan sekitarnya saat melintasi pos penyekatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ketentuan tersebut sesuai dengan SK Kadishub No 282/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus bus Transjakarta untuk Layanan Ambulans, mobil jenazah dan mobil pengangkut oksigen pada masa pemberlakuan PPKM Darurat.
BACA JUGA:----------------------------------------
11 STARTUP BERI LAYANAN TELEMEDICINE GRATIS PASIEN ISOMAN JAKARTA
TAK PERCAYA COVID, DOKTER LOUIS OWIEN DITANGKAP POLISI
" Aturan tersebut berlaku sejak tanggal 12 Juli sampai 20 Juli 2021," tulis Syafrin Liputo dikutip pada Selasa (13/7/2021).
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 1.1986 seconds (1#140)