Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Direktur PT Indo Tata Graha (ITG), Dadang Hidayat (36) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi properti. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha, tersangka menawarkan properti abal-abal dengan modus smartkost di wilayah Mulyosari dan Mulyorejo, Surabaya. Tersangka menawarkan harga per unit Rp1,2 miliar.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
KASUS KORUPSI TANAH MUNJUL, KPK TAHAN WADIR PT ADONARA INVESTASI EMAS, APAKAH UNTUK JANGKA PENDEK ATAU JANGKA PANJANG? ------------------------------------------------------------
Tersangka mulai menawarkan produknya ini sejak tahun 2018. “Beberapa orang tertarik karena lokasi tanah yang hendak dibangun cukup strategis, yakni dekat dengan Kampus ITS, Surabaya," katanya, Rabu (2/6/2021).
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2619 seconds (1#140)