Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Cipayung, Jakarta Timur. Tersangka itu yakni Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR).
Anja bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. "Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 46 orang dan selanjutnya dilakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AR selama 20 hari terhitung sejak tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021 di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Wakil Ketua KPK , Lili Pintauli Siregar saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).
------------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
KETUA KPK FIRLI BAHURI MINTA PEGAWAI WAJIB JIWAI PANCASILA
ICW: SINGKIRKAN NOVEL BASWEDAN CS, MENGHAMBAT PENANGANAN KASUS
------------------------------------------------------------------
Untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona (COVID-19) di lingkungan KPK , maka Anja akan dilakukan pemeriksaan dan tes swab terlebih dahulu. "Sebelum dilakukan, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swabtest PCR COVID-19," kata Lili.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3285 seconds (1#140)