Untuk itu, masyarakat perlu lebih mewaspadai penipuan modus investasi. Terlebih menawarkan keuntungan cepat dalam waktu singkat, patut dicurigai sebagai i nvestasi bodong .
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga kini masih banyak praktik investasi fiktif atau bodong di Indonesia. Bahkan nilai kerugiaan sejak tahun 2017 hingga 2022 mencapai Rp21 triliun. Simak infografis.