Jumeri mengatakan, Kemendikbudristek tahun ini mengeluarkan Permendikbud No 1/2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dia menuturkan, ada 8 perubahan penting di PPDB tahun ini dibandingkan tahun lalu.
Pertama, jelas Jumeri, ada perubahan batas usia jenjang SD minimal 7 tahun dan persentase jalur zonasi SD minimal 70%. Kedua, pemerintah daerah dapat melibatkan sekolah swasta dalam PPDB .