Pemerintah mengizinkan salat Tarawih dan Idul Fitri (Id) berjamaah pada bulan Ramadhan tahun ini. Syaratnya, jamaah pada kedua ibadah tersebut harus dalam satu lingkup komunitas serta pelaksanaannya harus seringkas mungkin. Selain itu, protokol kesehatan harus belaku ketat. Tujuannya untuk meminimalisir penularan Covid-19.
"Jamaahnya boleh di luar rumah tapi dengan catatan harus terbatas pada komunitas, jadi di lingkup komunitas di mana jamaahnya sudah dikenali satu sama lain, sehingga jamaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan. Begitu juga pada saat melaksanakan salat jamaah, mungkin dibuat sesimpel mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang mengingat dalam kondisi darurat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy saat jumpa pers di Kantor Presiden, Senin (5/4/2021).
------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
PEMERINTAH MEMUTUSKAN UNTUK MELARANG MUDIK LEBARAN TAHUN 2021
INI KATA GUBERNUR JATIM SOAL LARANGAN MUDIK LEBARAN
------------------------------------------------------------
Ketua PP Muhammadiyah itu menegaskan pelaksanaan salat Tarawih dan salat Ied harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Ia juga mengimbau masyarakat tidak berkerumun sebelum dan setelah pelaksaan ibadah tersebut. "Mematuhi prokes dan juga supaya menjaga tidak terjadi kerumunan konsentrasi orang terutama pada saat akan datang menuju ke tempat salat jamaah baik di lapangan maupun di masjid maupun saat bubar, supaya dihindari adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga bisa semua berjalan aman," tutur dia.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2478 seconds (1#140)