Tersangka pengedar uang palsu (Upal) , Manson Siahaan (42) diringkus personil Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) dari rumahnya di Dusun 1, Desa Sarang Ginting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai, Minggu (8/3/2021).
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 132 lembar, uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 130 lembar, uang pecahan Rp100 ribu belum selesai, dua mesin printer, satu buku tabungan asli, dan empat buku tabungan palsu dicetak dengan printer, dua buah tas, cat printer, lem dan puluhan kertas.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
CEGAH PUBLIK SALING LAPOR, NETIZEN AKAN DIAWASI 24 JAM
EMPAT TIPS CARA MUDAH SISIHKAN GAJI UNTUK MENABUNG
------------------------------------------------------------
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai , AKP Pandu Winata mengatakan, penangkapan berawal dari kecurigaan warga yang melihat tersangka sering membeli dengan menggunakan uang pecahan Rp100 ribu .
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.4103 seconds (1#140)