Pembubaran PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk masih menjadi pilihan terakhir yang dipertimbangkan oleh Kementerian BUMN selaku pemegang saham maskapai penerbangan nasional itu. Langkah likuidasi akan ditempuh jika restrukturisasi utang Garuda senilai Rp70 triliun menemui jalan buntu.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, utang Garuda Indonesia tercatat jumbo dan tidak dapat diselamatkan hanya melalui penyertaan modal negara (PMN). Meski demikian, upaya restrukturisasi utang dengan kreditur dan perusahaan penyewa pesawat (lessor) masih ditempuh pemegang saham.
BACA JUGA : ----------------------------------------
GARUDA INDONESIA DAN ROLLS ROYCE SEPAKAT UNTUK BERDAMAI
ERICK THOHIR: KOMISARIS GARUDA INDONESIA CUKUP DUA SAJA
"Kalau mentok (restrukturisasi) ya kita tutup, tidak mungkin kita berikan penyertaan modal negara karena nilai utangnya terlalu besar,” ujar Kartika, dikutip Senin (18/10/2021). Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut, opsi pembubaran merupakan pandangan Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.4743 seconds (1#140)