Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jayaakan menerapkan kebijakan larangan bagi kendaraan bermotorberknalpot bisingmelintasi kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Kebijakan tersebut rencananya diterapkan mulai pekan ini.
"Ya, larangan knalpot bising diperluas hingga Jalan Sudirman dan Thamrin," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Senin (8/3/2021).
--------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
KOMJEN POL AGUS ANDRIANTO RESMI JABAT KABARESKRIM
PAKAR IT UNGKAP SEJUMLAH KELEMAHAN SISTEM TILANG ELEKTRONIK
--------------------------------------------------------------
Sambodo tidak menyebut secara rinci terkait kapan dimulainya kebijakan larangan berknalpot bising diterapkan. Kendati demikian, ia memastikan pekan ini sudah mulai dicoba.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2448 seconds (1#140)