Sebanyak 6 poin desainpemilu serentakyang telah disahkanMahkamah Konstitusi (MK)tahun 2019 sebagaimana pada Pasal 201 UU No 7/2017 tentang Pemilu dianggap tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang seringkali timbul ketika pemilu dilaksanakan. Ada 5 catatan kritis mengenaipemilu serentaktersebut.
"Karena sebenarnya permasalahan yang seharusnya segera diselesaikan berhubungan dengan unsur prinsipil dan teknikal," kata Peneliti Kode Inisiatif, Violla Reininda saat berbicara dalam diskusi daring 'Desain Pemilu Serentak' yang digelar oleh Centre for Strategic and Indonesia Public Policy (CSIPP), belum lama ini.
--------------------------------------------------------
BACA JUGA:
PERUNCING KONFLIK DI INTERNAL DEMOKRAT ATAS PEMECATAN 7 KADER
KADES KORUPSI DANA COVID-19 UNTUK JUDI, TERANCAM HUKUMAN MATI
--------------------------------------------------------
Menurut Violla, pada dasarnya upaya-upaya yang dilakukan oleh MK adalah untuk meningkatkan sistem presidensil yang efektif. Namun sayangnya hingga saat ini MK belum mendefinisikan secara mendalam. Violla mencontohkan upaya yang dilakukan MK hanya sampai memberikan 6 alternatif desain pelaksanaanpemilu serentak. Netapi pemutusan mana yang akan dipakai, sepenuhnya diserahkan kepada pengambil kebijakan (DPR).
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.5026 seconds (1#140)