Adapun disebutkan persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali , Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
“Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” katanya Selasa (2/3/2021). Selanjutnya lihat infografis.
(son)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari