Padahal memiliki SIM yang berlaku justru syarat mutlak bagi pengguna kendaraan bermotor. Baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat. Jangan sampai Anda tidak memperpanjang SIM hanya karena lupa, lalai apalagi sengaja tidak memperpanjang.
Alasan di atas memang sudah usang karena pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sendiri semakin mempermudah pengguna kendaraan bermotor memperpanjang masa berlaku SIM mereka melalui dunia maya atau online.
(son)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari