Setiap pengendara kendaraan di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Terutama, jika mereka memiliki kendaraan sepeda motor, mobil, kendaraan umum, maupun kendaraan pengangkut barang.
Baca Juga: Siapkan Aplikasi, Perpanjangan SIM A dan C Bisa Online
Kewajiban memiliki SIM sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77. SIM sendiri terdiri atas beberapa jenis yang di kategorikan berbeda yang disesuaikan dengan kendaraannya sebagai tanda izin pengemudi.
Baca Juga: PPKM, Polda Metro Jaya Longgarkan Perpanjangan SIM
1. SIM D
Jenis SIM ini diberikan kepada pengemudi yang menyandang disabilitas atau kebutuhan khusus. Meski demikian, tes tetap dilaksanakan dan wajib lulus untuk mendapatkan jenis SIM ini. Hanya saja mungkin tes yang diberikan juga akan disesuaikan dengan disabilitas yang disandang, namun tetap mempertimbangkan kualifikasi berkendara.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 1.3009 seconds (1#140)