Polisimencekal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)Habib Rizieq Shihabusai ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan di muka umun dan pelanggaran UU Kekarantinaan.
“Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan terhadap Habib Rizieq dalam waktu 20 hari. Ini surat yang kita tujukan ke Dirjen Keimigrasian,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
POLDA METRO JAYA TETAPKAN HABIB RIZIEQ SEBAGAI TERSANGKA
KRONOLOGIS PENGHADANGAN MOBIL HABIB RIZIEQ DI TOL VERSI FPI
------------------------------------------------------------
Seperti diketahui, polisi menetapkan 6 tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan , Jakarta Pusat. Enam tersangka yakni MRS sebagai penyelenggara, HU ketua panita, AA ketua panitia, MS penanggungjawab acara, SL penanggungjawab acara, dan HI kepala seksi acara.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3840 seconds (1#140)