Komisi III DPR RI melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper) test terhadap 7 calon Komisioner Komisi Yudisial (KY) pada hari ini, Selasa (1/12/2020). Komisi III DPR juga akan memutuskan dan menetapkan 7 calon Komisioner KY ini sebelum masa sidang berakhir.
"Komisi III DPR RI bertugas menyelenggarakan seleksi Calon Pimpinan KPK berdasarkan Penugasan Bamus dan Paripurna DPR RI sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 16/PUU-XII/2014, untuk memberikan Persetujuan dan menetapkan 7 (tujuh) calon Anggota KY RI yang diajukan oleh Presiden RI," kata Ketua Komisi III DPR Herman Herry kepada wartawan, Selasa (1/12/2020).
-----------------------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
PANGLIMA TNI TERJUNKAN PASUKAN KHUSUS BURU KELOMPOK TERORIS MIT
EKSPOR BENIH LOBSTER, SUSI: CUMA INDONESIA YANG JUALAN
-----------------------------------------------------------------------------
Herman menjelaskan, seluruh proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KY RI dilaksanakan dalam rapat pleno khusus Komisi III DPR RI yang bersifat terbuka dalam rangka menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas proses ini.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3609 seconds (1#140)