Rancangan Undang-Undang (RUU) larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang diusulkan Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra, menuai pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pihak menganggap RUU tersebut belum terlalu urgensi jika digulirkan pada saat ini.
Kriminolog sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, salah satu yang menganggap RUU terkait larangan minuman alkohol tersebut belum tertalu penting dan mendesak. Sebab, kata Edi, masih banyak aturan yang seharusnya menjadi prioritas DPR dalam Prolegnas 2020.
-----------------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
BIR, VODKA, CIU HINGGA TOPI MIRING DILARANG RUU MINOL
JENIS MINUMAN YANG AKAN DILARANG RUU MINOL KEMBALI DIBAHAS
-----------------------------------------------------------------------
"Kalau kita melihat belum ada hal mendesak terhadap RUU Minol. Saya menyarankan dan minta DPR memberikan fokus kepada RUU yang menjadi prioritas, yang menyangkut kebutuhan masyarakat," ujar Edi kepada Okezone, Senin (16/11/2020).
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3278 seconds (1#140)