Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) pada hari Rabu (26/2/2025) menuding Korea Utara (Korut) bertanggung jawab atas pencurian aset virtual senilai sekitar USD1,5 miliar (Rp25 triliun) dari bursa mata uang kripto Bybit yang berbasis di Dubai. Pencurian tersebut, yang dilaporkan pekan lalu, diyakini sebagai peretasan kripto terbesar dalam sejarah.
Baca juga: 3 Mineral Langka Ukraina Termahal Ingin Direbut Paksa AS
Meskipun FBI tidak mengaitkan peretasan tersebut dengan kelompok Korea Utara tertentu, FBI mengatakan para penyerang menggunakan sesuatu yang disebut 'TraderTraitor', serangkaian aplikasi mata uang kripto berbahaya yang mengelabui korban agar memasang malware dengan kedok tawaran pekerjaan.
Baca juga: Israel Ketakutan Iran Memperoleh Senjata Bom Nuklir
Setelah terpasang, malware tersebut memungkinkan para peretas membahayakan sistem keuangan dan mencuri dana. Badan tersebut mengklaim para peretas dengan cepat mulai mengubah sebagian aset yang dicuri menjadi Bitcoin dan mata uang kripto lainnya, menyebarkannya ke ribuan alamat di beberapa blockchain.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2185 seconds (1#24)