Pada Minggu (19/1/2024), 1 hari usai TikTok di-banned, Presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump langsung mengeluarkan perintah eksekutif saat ia menjabat pada hari Senin untuk mengizinkan TikTok namun dengan syarat Amerika Serikat (AS) memiliki 50 persen saham dalam usaha patungan tersebut.
TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan China ByteDance, berhenti beroperasi untuk 170 juta penggunanya di Amerika Serikat pada hari Minggu setelah undang-undang yang melarang aplikasi tersebut mulai berlaku.
Larangan ini bermula dari kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan data warga negara Amerika oleh pejabat China Senin (20/1/2025). Simak selengkapnya di infografis.
(udi)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari