Negara-negara pro-Palestina dapat bersatu dan menjatuhkan hukuman mati untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan pejabat tinggi Israel lainnya atas kejahatan perang di Gaza. Itu diungkapkanWakil Menteri Luar Negeri Iran Kazem Gharibabadi.
Baca juga: Suriah Minta Bantuan Dunia untuk Melawan Agresi Israel
Bulan lalu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang berpusat di Den Haag mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dengan alasan “alasan yang masuk akal untuk percaya” bahwa mereka melakukan kejahatan perang dan “tindakan tidak manusiawi lainnya” selama operasi Israel terhadap Hamas di Gaza.
Baca juga: Inggris, Italia, Jepang Bersatu Ciptakan Jet Tempur Generasi Ke-6
Israel telah menolak yurisdiksi pengadilan dan membantah melakukan kejahatan perang. Dalam sebuah wawancara yang dipublikasikan oleh situs berita milik pemerintah ISNA, Gharibabadi berpendapat bahwa ICC dan Mahkamah Internasional – badan peradilan terpisah yang saat ini sedang memeriksa kasus genosida terhadap Israel – tidak memiliki rekam jejak yang baik dalam mengadili warga Israel.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.4198 seconds (1#140)