Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Anak buah Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Mati
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun dan pidana denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat bacakan amar putusan, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3456 seconds (1#140)