Besaran dana bagi hasil (DBH) dipertanyakan pemerintah daerah (pemda) penghasil minyak dan gas. Karena itu, perlu adanya transparansi mengenai perhitungan DBH dan komunikasi yang lebih cair antara pemerintah pusat dan pemda.
Pembagian dana transfer ke daerah (TKD), terutama besaran DBH untuk wilayah penghasil minyak dan gas (migas), mengemuka setelah diprotes Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.
Adil mengungkapkan, DBH yang diterima Kabupaten Kepulauan Meranti mengalami penurunan pada 2023. Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menerima DBH sebagai daerah penghasil minyak sebesar Rp114 miliar. Simak infografis
(vid)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari