Pemerintah tengah menyiapkan tujuh perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan atau klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja (Ciptaker) . Dalam RUU Omnibus Law Ciptaker membahas mengenai perubahan pada perhitungan mengenai pesangon bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Ini menggambarkan kondisi eksistensi pembayaran pesangon yang diberi ketenagakerjaan. Jadi dengan pengaturan ini implementasinya tidak sama. Oleh karena itu kami anggap masih ada ketidakpasitan dalam pesangon ini harus kita selesaikan," ujar Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Elen Setiadi dalam video yang diunggah DPR, Minggu (27/9/2020).
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
TERSISA 116.261 KUOTA, KARTU PRAKERJA GELOMBANG 10 TELAH DIBUKA BANSOS UNTUK KARYAWAN GELOMBANG KETIGA CAIR HARI SENIN
------------------------------------------------------------
Menurutnya, ketentuan pesangon yang berlaku saat ini di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 ini memberatkan pelaku usaha. Dalam ketentuan tersebut, pesangon PHK sebanyak 32 kali upah.
Simak infografis selengkapnya.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3173 seconds (1#24)