Menkumham Yasonna H Laoly memutuskan perpanjang masa berlaku paspo r dari yang semula hanya 5 tahun, kini menjadi 10 tahun. Dengan demikian, pemilik paspor tak perlu lagi repot untuk memperpanjang jika belum di atas 10 tahun.
Baca juga: Panglima TNI Turunkan Syarat Tinggi Badan Calon Taruna
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Baca juga: 3 Kerugian Ukraina yang Diakibatkan oleh Invasi Rusia
Berdasarkan dokumen Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 yang dikantongi MNC Portal Indonesia, tertuang kebijakan masa berlaku paspor hingga 10 tahun dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2752 seconds (1#24)