Kim Jong-un , pemimpin Korea Utara (Korut), mengumumkan undang-undang (UU) baru yang mengabadikan hak negaranya untuk menggunakan senjata nuklir termasuk dalam serangan pendahuluan atau preemptive. UU baru itu juga menyatakan status Korea Utara sebagai negara bersenjata nuklir tak dapat diubah.
Baca juga: Rusia Tarik Pasukannya dari Kharkiv Timur Tak hanya itu, aturan anyar tersebut turut melarang perundingan denuklirisasi. Media pemerintah, KCNA, pada Jumat (9/9/2022), melaporkan aturan baru tersebut ketika para pengamat mengatakan Korea Utara terindikasi sedang bersiap untuk melanjutkan uji coba senjata nuklir untuk pertama kalinya sejak 2017.
Baca juga: Terbukti Menyehatkan dan Enak, Ini 4 Susu Penurun Kolesterol Parlemen Korea Utara; Majelis Rakyat Tertinggi, meloloskan UU baru itu pada hari Kamis sebagai pengganti UU 2013 yang pertama kali menguraikan status nuklir negara Korea Utara. Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2424 seconds (1#140)