"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," ujar Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari. Dofiri menjelaskan ada tujuh kode etik yang dilanggar oleh Sambo pada kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketujuh kode etik tersebut yaitu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia . Adapun tujuh kode etik yang dilanggar Sambosimak di infografis.
(udi)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari