Sehubungan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menekan laju penyebaran Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) . Penyesuaian terhadap beberapa bidang usaha dilakukan, termasuk transportasi publik yang kembali dibatasi jumlah kapasitas dan waktu layanannya.
Mendukung kebijakan tersebut, PT MRT Jakarta kembali menyesuaikan kebijakan atas layanan operasional MRT dengan jam layanan operasional pukul 05.00 - 22.00 WIB yang efektif diberlakukan Senin 14 September 2020.
------------------------------------------------------
BACA JUGA :
KKP DITIADAKAN, WARGA DIIMBAU UNTUK BEROLAHRAGA DI RUMAH
AKARTA, REM DARURAT DITARIK PHK MASSAL MENGANCAM
------------------------------------------------------
Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar mengatakan, kebijakan operasional ini merupakan bentuk dukungan diterapkannya kembali PSBB dan demi mendukung kegiatan-kegiatan esensial yang masih berjalan.
Simak infografis selengkapnya.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2642 seconds (1#140)