Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter mulai hari ini sudah menjalankan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022.SE tersebut mengatur beberapa kebijakan pelonggaran protokol kesehatan (prokes) termasuk tempat duduk.
Baca juga: Aturan Terbaru! Perjalanan Domestik Tak Perlu Antigen dan PCR
Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram-nya KAI Commuterline @commuterline, tanda silang pada tepat duduk di KRL sudah dicabut. Kemudian, kapasitas pengguna KAI juga ditambah. Selain itu, penumpang juga bisa duduk tanpa harus menjaga jarak atau sosial distancing sesuai aturan SE Kemenhub tersebut.
Baca juga: Mulai 7 Maret, Wisatawan Asing Bisa Masuk Bali Tanpa Karantina
“Selain itu anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL , kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol,” tulis KAI commuterline.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.7042 seconds (1#140)