Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ada sejumlah penyedia barang dan jasa yang kerap dijuluki Crazy Rich, yang diduga terkait dengan kasus investasi bodong. Tidak hanya itu, uang hasil investasi bodong dicuci dengan membeli sejumlah aset mewah seperti kendaraan, rumah hingga perhiasan.
"Mereka yang kerap dijuluki Crazy Rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda melalui keterangan resminya, Minggu (6/3/2022).
Dugaan ini menguat tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong, melainkan juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa.
(udi)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari