Pemprov DKI Jakarta Larang Bangunan Bertingkat Sedot Air Tanah
Rabu, 02 Februari 2022 - 09:00 WIB
A
A
A
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang bangunan bertingkat menyedot air tanah. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93/2021 tentang Zonasi Bebas Air Tanah. Meski sudah diteken sejak 22 Oktober 2021, pemberian sanksi baru akan efektif pada 1 Agustus 2023 mendatang.
Baca Juga :
Malas Berolahraga, Kebugaran Masyarakat Indonesia Rendah Bangunan yang dilarang menyedot
air tanah yakni bangunan dengan luas lantai 5.000 meter persegi. Untuk bangunan bertingkat, minimal 8 lantai. Kendati demikian, larangan tersebut bukan untuk semua bangunan di Jakarta. Dalam Pasal 2 dijabarkan, larangan mengambil dan menggunakan
air tanah hanya dilakukan pada bangunan di zona bebas air tanah.
Baca Juga :
Pandemi Belum Berakhir, Dunia Dibuat Khawatir Varian Omicron Zona itu ditetapkan berdasarkan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah dan dukungan jaringan
air bersih perpipaan. Setelah aturan berlaku, seluruh bangunan yang masuk dalam kriteria harus menggunakan sumber alternatif pengganti air tanah. Simak infografis.
(vid)