Pemerintah memutuskan menutup sementara waktu pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, baik secara langsung maupun transit dan atau sebelumnya pernah tinggal dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
BACA JUGA : Ini 7 Skenario Pemerintah Cegah Lonjakan Kasus Omicron
Kebijakan ini diambil untuk menghambat penyebaran virus Omicron . Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, yang mulai berlaku efektif pada tanggal 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.
BACA JUGA : Omicron Memiliki 3 Gejala Utama yang Berbeda dengan Varian Delta
Berdasarkan SE tersebut, ada 14 negara yang dilarang masuk Indonesia, di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut yakni Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Juga negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 kasus yakni Inggris dan Denmark.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.5005 seconds (1#140)