Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, memberlakukan penyekatan pada 11 titik ruas jalan di Jakarta. "Sesuai hasil rapat koordinasi yang baru saja kita laksanakan maka kita putuskan pertama CFN dilakukan selama dua hari tanggal 31 Desember dan tanggal 1 Januari 2022," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/12/2021).
BACA JUGA : ----------------------------------------
Malam bebas keramaian ini akan diberlakukan pada pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB. Skema tersebut diterapkan lantaran dikhawarirkan akan menimbulkan kerumunan seusai malam tahun baru .
(had)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari