Hal ini berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1, yang berbunyi melanggar rambu-rambu atau akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp500.000.
BACA JUGA : ----------------------------------------
Agar tak terkena sanksi, sebaiknya kamu memperhatikan beberapa titik yang dilarang parkir berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(had)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari