Hal ini berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1, yang berbunyi melanggar rambu-rambu atau akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp500.000.
BACA JUGA : ----------------------------------------
Agar tak terkena sanksi, sebaiknya kamu memperhatikan beberapa titik yang dilarang parkir berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.