Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan minyak goreng curah masih boleh beredar di pasaran pada tahun depan. Sebelumnya, minyak goreng tanpa kemasan alias curah akan dilarang penjualannya mulai 1 Januari 2022.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebutkan beberapa pertimbangan yang mendasari pembatalan kebijakan itu. "Kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini menyebabkan banyaknya UMKM yang menurun produksinya akibat rendahnya daya beli masyarakat," ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12/2021).
BACA JUGA : ----------------------------------------
KEBIJAKAN PEĀMERINTAH SOAL PERBERASAN HARUS LINDUNGI PETANI
HORE! BLT SEMBAKO RP300 RIBU DILANJUT HINGGA AKHIR 2021
Menurut Oke, kebutuhan minyak curah untuk industri termasuk UMKM mencapai 1,6 juta ton. Untuk rumah tangga kebutuhannya mencapai 2,12 ton dan untuk kebutuhan nasional mencapai 5 juta ton.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.4048 seconds (1#140)