Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3 ," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).
BACA JUGA : ----------------------------------------
PEMERINTAH HAPUS CUTI BERSAMA NATAL DAN TAHUN BARU
PEMERINTAH CEGAH LONJAKAN COVID-19 SAAT LIBUR NATAL-TAHUN BARU
Muhadjir menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3814 seconds (1#140)