Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di lima wilayah Jabodetabek turun menjadi level 1. Kelima wilayah itu yakni DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi. Dengan turun menjadi level 1 maka daerah-daerah tersebut penerapan PPKM-nya akan mengalami kelonggaran menuju ke kondisi normal.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri No.57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Baca juga: Kasus COVID-19 di Bawah 2 Persen, Kota Tangerang Masuk PPKM Level 1.
BACA JUGA : --------------------------------------------------
Misalnya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75 persenwork from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
(son)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari