Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM terbaru telah terbit, yang bakal membuat perubahan pada harga mobil setelah sebelumnya pemerintah memberikan insentif pajak mobil 0%. Mulai 16 Oktober nanti aturan PPnBM baru bakal berdasarkan emisi dimana bakal mengubah peta industri otomotif nasional.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang mengatur soal skema baru PPnBM kendaraan bermotor yang dipasarkan di Indonesia.
Tak hanya itu, Pemerintah telah merevisi aturan dan regulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021 yang isinya mengubah tarif PPnBM khusus kendaraan plug-in hybrid , fuel cell, hingga murni listrik. Aturan ini akan mulai efektif berlaku pada 16 Oktober 2021 mendatang.
(son)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari