Ketentuan tersebut tertulis dalam regulasi Peraturan terbaru Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2021 yang mana disebutkan bahwa masa PPnBM 100% selesai atau rampung sampai dengan 31 Agustus 2021.
BACA JUGA : ----------------------------------------
“Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 belum dapat menampung kebutuhan penyesuaian kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana guna mendorong dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan sehingga perlu diubah,” seperti dikutip dalam Peraturan Kemenkeu, Rabu (1/9/2021).
Selengkapnya lihat infografis
(rei)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari