Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan maklumat berupa Surat Edaran Nomor 7/SE/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI. Pihaknya berkomitmen dalam penanganan dan tidak menolerir segala bentuk kasus kekerasan di lingkungan kerja, termasuk kekerasan seksual.
Dalam Surat Edaran tersebut, Anies menyerukan kepada para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah agar melakukan upaya pencegahan terhadap bentuk tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja dengan 3 ketentuan.
BACA JUGA : ----------------------------------------
KASUS PELECEHAN SEKSUAL ANAK VIRAL DI IG HOTMAN PARIS
ANIES BASWEDAN HUKUM 239 ASN TIDAK JALANKAN INSTRUKSI
"Para kepala OPD maupun Unit Kerja agar memberikan keteladanan dan mendorong setiap pegawainya. Pertama untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual, kedua agar mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual, ketiga untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja," ujar Anies, Jumat (10/9/2021).
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.6875 seconds (1#140)