Dukung Pemerintah dengan Menggunakan Produk Dalam Negeri
Selasa, 07 September 2021 - 08:00 WIB
A
A
A
Target menjadikan produk lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri sepertinya masih jauh dari harapan. Berbagai upaya yang dilakukan, termasuk membuat regulasi pendukungnya, juga belum menunjukkan hasil signifikan.
Tak kurang dari 28 regulasi telah dibuat pemerintah. Di antara lainnya, ada Undang-Undang Nomor 3/2014 tentang Perindustrian, Perpres Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, hingga Buku Pedoman Peningkatan
Produk Dalam Negeri (P3DN).
BACA JUGA : ----------------------------------------
STRATEGI MENGEJAR POTENSI RP2.580 TRILIUN DARI WISATA KESEHATAN MANFAATKAN POTENSI PRODUK HALAL UNTUK BANGUN EKOSISTEM INDUSTRI Secara garis besar, berbagai regulasi tersebut dirancang guna melindungi
industri dalam negeri dan memagari produk asing masuk bebas ke Indonesia. Namun, banyaknya regulasi tersebut seakan tak efektif alias mandul. Produk asing, terutama yang berharga murah, begitu deras masuk ke pasar Indonesia. Simak infografis.
(vid)