Jadi Syarat Masuk Mal, Berikut Cara Mengecek Sertifikat Vaksin

Selasa, 10 Agustus 2021 - 17:00 WIB
click to zoom

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menginisiasi untuk menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk melakukan berbagai aktivitas khususnya pada sektor ekonomi.

Sebelumnya sejumlah wilayah sudah menerapkan aturan sertifikat vaksin menjadi syarat beraktivitas di tempat umum seperti pusat perbelanjaan, mal, restoran, tempat wisata dan tempat publik lainnya.

BACA JUGA :

TEMPAT-TEMPAT YANG MEWAJIBKAN BAWA KARTU VAKSINASI DI JAKARTA

PERATURAN PELONGGARAN PUSAT PERBELANJAAN SELAMA PPKM LEVEL 4

“Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mall dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Jadi anak yang belum divaksin atau lansia tidak bisa masuk terlebih dahulu,” kata Luhut melalui konferensi virtual, Senin (9/8) malam.

(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!