Ini 3 Aturan yang Dilonggarkan Selama Perpanjangan PPKM
Selasa, 10 Agustus 2021 - 10:00 WIB
Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarajat (PPKM) Berlevel hingga Senin (16/8). Meski demikian, ada beberapa pelonggaran aktivitas yang diberikan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM jawa-Bali mengatakan, pelaksanaan PPKM Darurat dan Level 4 selama kurang lebih satu bulan terakhir mampu menurunkan penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali.
"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol Kesehatan," ujarnya dalam Konferensi Pers Virtual mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM , Jakarta, Senin (9/8/2021).
BACA JUGA :
SURAT VAKSIN JADI SYARAT UNTUK AKTIVITAS WARGA DI RANAH PUBLIK
BEGINI CARA DAFTAR VAKSIN COVID-19 ONLINE LEWAT PONSEL
Guna mendukung uji coba pembukaan sektor pusat perbelanjaan tersebut, pemerintah melonggarkan sejumlah aturan. Berikut sejumlah aturan yang dilonggarkan selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus:
"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol Kesehatan," ujarnya dalam Konferensi Pers Virtual mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM , Jakarta, Senin (9/8/2021).
BACA JUGA :
SURAT VAKSIN JADI SYARAT UNTUK AKTIVITAS WARGA DI RANAH PUBLIK
BEGINI CARA DAFTAR VAKSIN COVID-19 ONLINE LEWAT PONSEL
Guna mendukung uji coba pembukaan sektor pusat perbelanjaan tersebut, pemerintah melonggarkan sejumlah aturan. Berikut sejumlah aturan yang dilonggarkan selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus:
(son)