PP Sudah Diteken Presiden, LPSK Hitung Kompensasi Korban Terorisme

Kamis, 23 Juli 2020 - 14:00 WIB
click to zoom

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Beleid yang merupakan perubahan PP Nomor 7/2018 ini diharapkan dapat akan menjadi jalan untuk mengoptimalkan pemenuhan hak korban, khususnya para korban terorisme. Secara umum, materi anyar dalam PP yang ditekenPresiden Joko Widodo pada 7 Juli 2020 ini meliputi beberapa hal.

BACA JUGA :

DPR MENILAI SUDAH SEWAJARNYA BIN DI BAWAH PRESIDEN

JENDERAL YANG DIHUKUM KARENA SALAH DAN YANG DICOPOT KARENA BENAR

Selain tata cara permohonan, penentuan jumlah kerugian dan pembayaran kompensasi bagi korban terorisme, diatur pula syarat, tata cara pengajuan permohonan bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan psikososial. Simak selengkapnya di infografis.

(bay)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!