Kasus Korupsi Bansos, Juliari Batubara Dituntut Penjara 11 Tahun

Rabu, 28 Juli 2021 - 21:00 WIB
click to zoom
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, jaksa juga menuntut Juliari untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

BACA JUGA :

STRATEGI MENSOS RISMA MENGHINDARI KORUPSI DALAM PENYALURAN BANSOS

PEMPROV DKI JAKARTA USULKAN REVISI PERDA PENANGGULANGAN COVID-19

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18," kata Jaksa KPK, Nur Azis saat membacakan surat tuntutan untuk Juliari Batubara secara virtual, Rabu (28/7/2021).

Simak Infografis
(mad)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!