Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai 21 Juli

Kamis, 22 Juli 2021 - 08:00 WIB
click to zoom

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly mengeluarkan peraturan baru tentang pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aturan baru ini, tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tersebut, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional kini tidak lagi bisa masuk ke Tanah Air.

BACA JUGA :

PPKM DARURAT, KUA KABUPATEN BEKASI TUTUP LAYANAN DAFTAR NIKAH

JOKOWI: KALAU KASUS TURUN, PPKM DARURAT AKAN DILONGGARKAN

Permenkumham yang mengatur perluasan pembatasan terhadap orang asing tersebut resmi diberlakukan sejak, 21 Juli 2021. Selengkapnya simak infografis.

(puq)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!