Mulai 12 Juli 2021, Penumpang Tanpa STRP Dilarang Naik KRL
Di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat Menteri Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Terbaru No. 50 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut penumpang KRL tanpa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dilarang naik KRL.
"Kami menerbitkan peraturan yang diselaraskan dengan transportasi perkeretaapian untuk kereta agromerasi khusunya KRL hanya berlaku untuk sektor kritikal, esensial dan penumpang yang membawa STRP," kata Dirjen Perkeretaapian Zulfikri saat konferensi virtual, Jumat (9/7/2021).
BACA JUGA :
PPKM DARURAT, BERLAKU SENIN DEPAN DI 15 DAERAH LUAR JAWA-BALI
SEBELUM DISUNTIK, KETAHUI DULU EFEK SAMPING VAKSIN MODERNA
Menurut dia aturan tersebut mulai berlaku 12 Juli 2021 mendantang guna menekan penyebaran kasus Covid-19 . Tujuan dari aturan tersebut untuk menekan mobilitas dari pergerakan masyarakat khususnya di Jabodetabek. Selengkapnya simak infografis.